SOP Pemeriksaan Akurasi Informasi Publik Sebelum Disampaikan ke Publik PPID POLRES BREBES

HumasPolresBrebes
17 Jun 2025 21:49
2 minutes reading

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

Pemeriksaan Akurasi Informasi Publik Sebelum Disampaikan ke Publik

PPID POLRES BREBES

1. Tujuan

Menjamin bahwa informasi publik yang disampaikan kepada masyarakat melalui PPID Polres Brebes adalah benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk semua jenis informasi publik yang bersifat aktif maupun pasif, termasuk permohonan informasi, siaran pers, publikasi media sosial, dan data layanan publik.

3. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Perkap No. 23 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Manajemen dan Pelayanan Publik di Lingkungan Polri

  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

4. Tahapan Prosedur

A. Penerimaan Informasi

  1. Informasi diterima dari satuan fungsi/subbagian/unit kerja di lingkungan Polres Brebes.

  2. Informasi disertai dokumen pendukung atau data primer (jika ada).

B. Pemeriksaan Awal oleh Tim PPID

  1. Pemeriksaan aspek kelengkapan, kejelasan sumber, dan waktu informasi.

  2. Memastikan tidak ada informasi yang mengandung data pribadi, rahasia negara, atau informasi yang dikecualikan.

C. Verifikasi dan Klarifikasi

  1. Verifikasi silang dilakukan dengan satuan kerja/unit pengelola informasi.

  2. Klarifikasi dilakukan jika ada ketidaksesuaian atau perbedaan data.

D. Uji Substansi dan Bahasa

  1. Memastikan bahwa narasi informasi netral, tidak menyesatkan, dan tidak multitafsir.

  2. Bahasa disesuaikan dengan tingkat pemahaman masyarakat dan sesuai kaidah komunikasi institusional Polri.

E. Uji Konsekuensi (jika diperlukan)

Jika informasi mengandung potensi untuk dikecualikan, dilakukan uji konsekuensi sesuai ketentuan Pasal 17 UU KIP.

F. Persetujuan Final

  1. Informasi yang sudah diverifikasi diajukan untuk disetujui oleh Kapolres atau pejabat yang diberi kewenangan (Wakapolres, Kabagren, atau Kasi Humas).

  2. Disimpan dalam register dokumen PPID.

G. Diseminasi Informasi

Informasi disampaikan ke publik melalui:

  • Website/Portal Resmi

  • Media Sosial

  • Jawaban atas permohonan informasi

  • Media massa

5. Penanggung Jawab

  • PPID Utama: Kapolres Brebes

  • PPID Pelaksana: Kasi Humas, Kasubsi PIDM, serta operator/admin media informasi publik

6. Catatan Tambahan

  • Informasi yang telah disampaikan wajib diarsipkan dan didokumentasikan.

  • Setiap informasi yang berpotensi menimbulkan dampak hukum wajib dicatat dalam log pengawasan informasi.

UNDUH SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Layanan Pengaduan