Brebes – Bebrapa perusahaan besar Esensial di Kabupaten Brebes, Jawa tengah, lalai dalam menerapkan aturan protokol kesehatan dimasa PPKM Darurat. Akibatnya 3 dari Empat perusahaan tersebut terancam dikenakan sanksi.
Dari empat Perusahaan Terbuka, ada tiga yang terbukti lalai dalam menjalankan PPKM Darurat ini, diketahui setelah Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto bersama dengan Dandim 0713 Brebes Letkol Arm. Haikal Sofyan dan kepala Dinperin Naker Kabupaten Brebes melakukan sidak ke Perusahaan Terbuka Di Kabupaten Brebes, Rabu(7/7/2021).
Sementara itu Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan dari empat yang kita sidak ternyata 3 diantaranya belum menjalankan aturan PPKM Darurat, dimana harusnya pegawai yang bekerja 50 % tetapi didapati lebih dari 70 persen.
Ia mengungkapkan, penerapan PPKM Daurat adalah merupakan kebijakan pemerintah pusat dan harus dilaksanakan oleh seluruh palaku usaha dan industri di kabupaten Brebes.
“Hal itu bukan jadi alasan, tetap aturan harus diikuti. peraturan PPKM Darurat harus dijalankan. Ketiga perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengikuti proses dan aturan PPKM darurat, jika tidak maka sanksi tegas akan diberikan,” katanya.
Saat ini kita masih beri tenggang waktu, tapi kalau besok belum juga mengikuti aturan, kita sanksi dan siapkan sidang tipiring. Kita sudah koordinasi juga dengan pengadilan.(hms/brebes)