Satlantas Polres Brebes Tertibkan Odong Odong yang Beroperasi di Jalan Raya

Brebes – Satuan Lalulintas mentertibkan sejumlah odong odong yang beroprasional di jalan raya pantura kabupaten Brebes.

odong odong sendiri dilarang beroperasi di jalan raya karena kendaraan bermotor ini dinilai tidak sesuai spesifikasi seperti akan sangat membahayakan saat melintas di jalan raya, dan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya ini juga dinilai berbahaya bagi penumpang dan pengguna jalan yang lain.

Dijelaskan Kasatlantas Polres Brebes, AKP Endah Setianingsih mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan penindakan pelanggaran Lalu Lintas kasat mata dan potensi laka lantas utamanya kendaraan tidak peruntukannya, yaitu odong odong.

“Kami melaksanakan penindakan terhadap odong odong yang tidak menggunakan sesuai standar atau tidak peruntukannya di wilayah hukum Polres Brebes,” ungkap Kasatlantas, Kamis (13/1).

Hasil penindakan odong odong, terangnya, ada 2 unit odong odong yang diberikan tilang. Selain itu, pihaknya juga memberikan pembinaan terkait pelanggaran lalu lintas dan keselamatan dalam berkendara.

Gerbong yang panjang dan mesin tidak sesuai spesifikasi standar kendaraan juga dinilai menjadi faktor utama. Apalagi, kerangka odong-odong hanya rangkaian besi yang dilas, sehingga sangat tidak layak membawa banyak penumpang.

“Terhadap pengendara odong odong dihimbau untuk tidak di operasikan lagi di jalan raya dan membuat surat pernyataan kepada pihak Kepolisian,” bebernya.

Diakhir Kasatlantas mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan humanis, berjalan aman, lancar & terkendali. “Dan selama kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *