Sat Reskrim Polres Brebes Ungkap Kasus TPPO, Begini Motifnya

Brebes – Jajaran Polres Brebes Polda Jateng mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal.
Terkait kasus tersebut, menurut Wakapolres Brebes Kompol Arwansa menjelaskan pengungkapan tersebut atas laporan dari Korban SM (32) Warga desa Mundu Kec. Tanjung yang direkrut oleh Pelaku Solehudin dan dijanjikan bekerja di Dubai (UEA) namun pada kenyataannya Korban dipekerjakan di Arab Saudi selama jangka waktu Oktober 2022 sampai dengan Maret 2023 tidak menerima upah / gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu kerja. “Dari laporan Korban pihaknya melakukan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Tersangka Solehudin (47) Warga Luwungbata Kersana di Desa Sutawangi Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka Prov. Jawa Barat,” ujar Arwansa, Kamis (20/7/2023).
Wakapolres menambahkan motif dari pelaku Ingin memperoleh keuntungan dari Proses Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 5 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dan pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.
“Hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini, apakah ada korban maupun tersangka lainnya,” imbuh Wakapolres.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang tinggi dan proses yang cepat dan mudah. “Segera cek dan menghubungi dinas ketenagakerjaan (disnaker) atau Pihak terkait untuk mengklarifikasi benar atau tidaknya perusahan yang menawarkan pekerjaan tersebut,” jelas Wakapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menambahkan sebelumnya Polres Brebes berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku yang merupakan penyalur tenaga migran secara illegal yang dalam prakteknya banyak menyalahi aturan pada bulan Juni 2023 lalu. Kelima orang tersebut masing masing berinisial SH (57) Warga Desa Mundu Kecamatan Tanjung, YK (49) warga Kecipir Kecamatan Losari, SA (51) warga Dukuhwaru Tegal. Kemudian NRU (34) dan WH (41) yang merupakan warga desa Tanjungsari Kecamatan Wanasari.
“Polres Brebes akan tegas melakukan penindakan terkait tindak pidana perdagangan orang, sesuai prosedur, tidak main-main karena sudah menjadi atensi dari polri maupun Presiden Jokowi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *