Brebes – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Wanita (Polwan) ke 76, 1 September mendatang, Propam Polres Brebes Polda Jawa Tengah menggelar operasi penegakan, penertiban dan pendisiplinan (Gaktibplin), pada Kamis (29/8/2024).
Adapun sasaran gaktibplin tersebut mencakup kerapian seragam Polri (gampol), sikap tampang, serta kelengkapan dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Anggota Polri (KTA), KTP, SIM dan STNK.
Senior Polwan Polres Brebes AKP Puji Haryati yang juga menjabat Kasat Binmas mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu rangkaian dalam memperingati HUT Polwan ke -76 Tahun 2024, yang diikuti oleh seluruh anggota Polwan yang berdinas dilingkungan Polres maupun Polsek Jajaran Polres Brebes.
“Seluruh Polwan yang berdinas di Polres maupun Polsek hari dilakukan pemeriksaan oleh Si Propam meliputi surat data diri, sikap tampang maupun kelengkapan lainnya,“ kata AKP Puji Haryati usai kegiatan yang digelar dihalaman apel Mapolres Brebes.
Dari hasil pemeriksaan, Puji menyebut tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polwan Polres Brebes. Dirinya juga mengimbau agar tetap dipertahankan sehingga dapat menjadi contoh bagi anggota yang lain.
“Dari pemeriksaan, Alhamdulillah tidak dijumpai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polwan. Semoga kedepan dapat terus dipertahankan,“ lanjutnya.
Sementara itu, ditambahkan oleh Kasi Propam Polres Brebes Iptu Budi Santoso bahwa Gaktibplin ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan perilaku yang bisa merusak citra Polri di mata masyarakat.
“Gaktibplin ini menjadi upaya pencegahan untuk memastikan setiap anggota Polwan tetap berdisiplin, tidak hanya dalam tugas, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Kami ingin Polwan bisa menjadi contoh yang baik, baik di lingkungan dinas maupun di masyarakat,” kata Iptu Budi.
Disebutkan Kasi Propam sasaran Gaktibplin yang dilakukan meliputi kelengkapan surat data diri sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2016 pasal 28 Huruf A yang meliputi KTA, KTP, NPWP, SIM. Kemudian pemakaian perhiasan secara berlebihan saat berpakaian dinas dan sikap tampang serta penampilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yaitu tidak berdandan berlebihan. Menggunakan makeup yang wajar dan pantas, tidak mencolok serta menggunakan warna natural. Kuku dengan panjang maksimal 2 mm (Milimeter) di potong rapi dan tidak di warnai,” terangnya.
Dari keseluruhan Polwan di Polres Brebes yang berjumlah 21 orang, 18 personel Polwan yang hadir, Budi menyebutkan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan.
“Dari hasil kegiatan pemeriksaan Gaktibplin tidak di temukan pelanggaran terhadap Personil Polwan Polres Brebes. Adapun Polwan yang tidak hadir, dengan keterangan 2 personel dinas dan 1 personel cuti melahirkan,” pungkasnya. (Hms).