Brebes – Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Unit Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 5 orang pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di desa Klikiran Kecamatan Jatibarang Brebes. Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Januari 2025 yang dialami oleh satu keluarga.
5 pelaku yang kini telah diamakan yakni Eriady alias Pak Cik (45) warga Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian, Anwarudin alias Ipung Udin (31) warga Dukuh Luwuk Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Selanjutnya Susmulyadi (40), Sumito (63) yang merupakan warga Klikiran Jatibarang dan Edi Priyono (55) warga Jl Sultan Agung Kecamatan Brebes.
Polisi juga masih mengejar 4 pelaku lainya yang saat ini masih buron.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Hendraajati mengungkapkan bahwa dalam aksinya tersebut para pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata api rakitan dan juga senjata tajam lainya.
Dibawah ancaman, para korban yang merupakan satu keluarga tersebut disekap dalam keadaan tangan dan kaki diikat serta mulut dilakban yang kemudaian para pelaku menggasak harta korban berupa uang dan perhiasan serta beberapa unit Handphone para korban.
Dalam aksinya, Kasat Reskrim menyebutkan para pelaku mempunyai peran masing masing. Mulai dari melakukan pemetaan dan pengawasan lokasi rumah yang menjadi sasaran termasuk mempersiapkan sarana dan peralatan yang digunakan melakukan aksi perampokan.
“Dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan 5 orang tersangka. 2 orang merupakan pelaku utama yakni Eriady alias Pak Cik dan Anwarudin alias Ipung Udin serta 3 pelaku lainya berperan melakukan pemetaan dan pengecekan lokasi yang menjadi sasaran aksi kejahatan. Sedangkan 4 orang pelaku lainya masih dalam pencarian Kepolisian,” kata AKP Resandro Handriajati, Senin (3/2/2025) sore.
Selain menangkap para pelaku, Kasat Reskrim menuturkan beberapa barang bukti yang dugunakan kejahatan juga turut diamankan. Diantaranya, 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan amunisi, lakban coklat, Kunci roda, senter, tas, linggis, Pisau Belati dan juga 1 unit KBM Toyota Avanza Putih serta 2 Dusbook Handphone dan beberapa pakaian milik korban.
Ditambahkan Resandro, 2 pelaku utama merupakan residivis yang sebelumnya pernah diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Brebes.
“Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dimana ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkusnya. (Hms).