Brebes – Kerap terima laporan dari masyarakat, Satlantas Polres Brebes tindak pengendara sepeda motor yang gunakan kenalpot brong. Sabtu, (15/01/2022).
Dejelsakan Kasat Lantas Polres Brebes AKP Endah Setyaningsih mengatakan, penindakan yang dilakukan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan kenalpot brong ini kami lakukan karena sudah banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah.
“Hasil dari razia yang dilakukan secara hunting di malam hari ini ada 25 kendaraan yang kami tindak. Para pelanggar ini menggunakan kenalpot yang tidak sesuai dengan SNI,” ujarnya.
Para pelanggar ini, kata Endah, melanggar pasal 285 ayat 1 UU lalulintas tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Yaitu terkait kelayakan teknis dan layak jalan.
“Mereka kami berikan surat tilang, untuk selanjutnya motor kami sita hingga pelanggar mengurus denda tilangnya,” tandasnya.
Pihaknya juga menghimbau, agar masyarakat tidak lagi menggunakan kenalpot brong. Hal itu bertujuan agar terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif.
“Saya menghimbau, agar masyarakat gunakan kenalpot yang sesuai dengan SNI saja. Jangan gunakan kenalpot brong, karena sangat mengganggu pengendara lain,” pungkasnya.**