Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polres Brebes merupakan unit kerja yang bertugas melaksanakan layanan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID Polres Brebes dibentuk untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat, serta menjamin terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja Polri di lingkungan Polres Brebes.
STRUKTUR PPID POLRES BREBES
Berikut susunan struktur PPID di lingkungan Polres Brebes:
1. Atasan PPID
Kapolres Brebes AKBP ACHMAD OKA MAHENDRA, S.I.K., M.M.
Bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap kebijakan informasi publik di lingkungan Polres.
2. PPID Utama
Wakapolres Brebes KOMPOL PURBO ADJAR WASKITO, S.I.K., M.H.
Membantu atasan PPID dalam mengoordinasikan dan mengendalikan pelayanan informasi publik.
3. PPID Pelaksana
Kabag Ops / Kasatfung / Kasi Humas Polres Brebes
Bertanggung jawab atas pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, dan pelayanan informasi publik.
4. Seksi HumasPolres Brebes
Bertindak sebagai pelaksana teknis dalam pelayanan informasi, termasuk verifikasi data, pengelolaan website/media sosial, dan pelaporan.
TUGAS PPID POLRES BREBES
PPID Polres Brebes memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1. Menyediakan dan mengelola informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
2. Melayani permintaan informasi publik dari masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
3. Mengklasifikasikan informasi publik ke dalam kategori:
– Informasi yang wajib diumumkan secara berkala,
– Informasi yang diumumkan serta merta,
– Informasi yang tersedia setiap saat,
– Informasi yang dikecualikan.
4. Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
5. Menyiapkan dan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
6. Melakukan koordinasi dengan unit/satuan kerja terkait dalam penyediaan informasi.
7. Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi berbasis teknologi untuk mempermudah layanan publik.
8. Melakukan evaluasi layanan informasi publik secara berkala.
Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi dan mewujudkan pelayanan publik yang transparan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Polres Brebes menyediakan Form Permohonan Informasi Publik yang dapat diakses secara daring.
Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait kegiatan, program, ataupun layanan Polres Brebes dapat mengajukan permohonan melalui formulir resmi yang telah disediakan.
Untuk mengisi Form Permohonan Informasi Publik, silakan klik tautan berikut:
🔗 Klik di sini untuk mengisi Form Permohonan Informasi Publik
No Comments