Polresbrebesnews.com – Polres Brebes Polda Jateng memberlakukan pengalihan arus lalu-lalu lintas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai dilaksanakan Sabtu, 3 Juli 2021.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasatlantas AKP Putri Noer Cholifah menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait perihal pengalihan arus lalulintas di wilayah Brebes selama berlakunya PPKM darurat. kepada wartawan, Sabtu (3/7).
“Pengalihan arus lalu-lintas selama pemberlakuan PPKM Darurat dimaksud berada di enam titik, Pos Terpadu Kecipir, Exit Tol Brebes Timur (Brexit), Exit Tol Brebes Barat, Rest Area 260 B dan 252 A serta Alun-Alun Brebes,” ujar Kasatlantas, Sabtu (3/7/2021).
Ia menambahkan, di Pos Terpadu Keciipir Tanjung dilakukan pengecekan kendaraan-kendaraan dari luar daerah yang masuk ke wilayah Kabupatan Brebes.
“Kendaraan bermotor dari luar daerah tersebut, apakah yang bersangkutan sudah divaksin Covid-19 ataukah belum dan dilakukan pengecekan surat keterangan rapid test,” bebernya.
Kasatlantas menambahkan di Exit Tol Brebes Barat dan Brexit , kendaraan besaar maupun kendaraan pribadi ber-plat nomor luar kota yang melintas di jalur Pantura, kita masukkan ke jalur tol dan dilakukan pengecekan.
Kasatlantas mengemukakan, untuk pengalihan arus lalu-lintas di Alun-Alun Brebes dengan melakukan penutupan total.
“Alun-Alun Brebes merupakan salah satu lokasi yang harus dilaksanakan penertiban sejak diberlakukannya PPKM Darurat ini,” terangnya. (Hms)