Polresbrebesnews.com – Pemkab Brebes menutup sementara pasar tradisional yang tersebar di wilayahnya, Minggu (4/7/2021). Penutupan pasar tradisional dilaksanakan menyusul mulai diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli Kemarin.
“Hari ini, totalnya ada 24 pasar tradisional yang kami tutup sementara. Penutupan pasar tradisional ini, kami berlakukan setiap hari minggu, selama diberlakukannya PPKM Darurat,” kata Kabid Perdagangan, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Brebes, Maryono.
Dia mengatakan, penutupan sementara pasar tradisional di seluruh wilayah Brebes itu, dilaksanakan berdasarkan Instruksi Bupati Brebes nomor 360/2054/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat Covid-19.
Menurut dia, selama pasar ditutup, pihaknya memanfaatkan untuk upaya sterilisasi lingkungan pasar. Yakni, melalui penyemprotan desinfektan.
Bahkan, untuk upaya itu pihaknya bekerjasama dengan BPBD Brebes dan PMI Brebes. Tak hanya itu, lingkungan pasar juga dibersihkan dari sampah-sampah yang menumpuk.
Sementara itu Kasat Samapta Polres Brebes AKP Suraedi menyampaikan selama diberlakukannya OOKM Darurat sejumlah lokasi dan aktifitas masyarakat dibatasi. Seperti Saat hari minggu kegiatan di pasar tradisional sementara ditutup. “Kami telah menempatkan beberapa personil baik dari Polres maupun Polsek dibantu instansi samping seperti Kodim dan Satpol PP melakukan pengawasan terkait Penegakan PPKM Darurat dan terpantau tidak ada aktifitas di pasar tradisional,” ujar AKP Suraedi.
Terlihat beberapa petugas gabungan melaksanakan penyemprotan disinfektan di Pasar Induk Brebes. Nampak juga kendaraan taktis Mobil Gunner dari PMI melakukan Penyemprotan di seputar Pasar Jatibarang. (Hms)