Polsek Tonjong Gelar Penertiban Dan Berikan Himbauan Knalpot Brong Di Sekolah

Brebes – Dalam rangka mendukung Jawa Tengah Zero knalpot Brong, Polsek Wanasari Polres Brebes menggelar edukasi dan razia knalpot tidak standar (brong) atau knalpot bising di sekolah.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tonjong AKP Hasari bersama sejumlah anggota dan didampingi oleh guru sekolah saat mendatangi langsung SMK Ma’arif Nu Kecamatan Tonjong Brebes, Selasa (23/1/2024) kemarin.

Kapolsek Tonjong AKP Hasari mengungkapkan bahwa pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak sekolah terkait adanya Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot tidak standar atau brong.

Dari kegiatan tersebut, Kapolsek menyebutkan berhasil menjaring 8 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau bising.

Kendaraan tersebut selanjutnya dilaporkan ke pihak sekolah dan disampaikan kepada pemilik untuk segera mengganti dengan knalpot yang standar.

“Selanjutnya, untuk knalpot brong dititipkan dan kita amankan di Kantor Polsek Tonjong,” lanjut Kapolsek.

Kapolsek menambahkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan. Harapannya  masyarakat tidak ada lagi yang memasang knalpot brong.

Hasari menyebut menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk salah satu jenis pelanggaran. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat.

“Menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar,” pungkasnya. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *