Polsek Paguyangan Bersama Satpol PP Bagikan Masker Kepada Masyarakat Pengguna Jalan

Polresbrebesnews.com – Beragam upaya terus dilakukan Polri dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan pemberian masker gratis seperti yang dilakukan oleh jajaran personel Polsek Paguyangan di sepanjang jalan raya Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes.

Dalam Patroli Ops Yustisi, Polsek Paguyangan serta Satpol PP Kec Paguyangan  juga memberikan masker gratis kepada masyarakat pengguna jalan pemberian masker ini dilaksanakan dalam kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Kasam, Kamis (22/04/21).

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kapolsek Paguyangan IPTU Kasam mengatakan, pemberian masker gratis kepada warga ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dalam penanaganan pencegahan Covid-19. Sehingga diharapkan timbul kesadaran warga untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas sehari-hari di masa Pandemi Covid-19.

“Semoga diberikan masker ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat di sisi pencegahan Covid-19. Sebab penggunaan masker merupakan salah satu cara yang efektif dan efisien agar terhindar dari paparan Covid-19,” kata Kapolsek Paguyangan IPTU Kasam.

“Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Pembagian masker gratis ini dibagikan kepada warga disekitar lokasi operasi yustisi di jalan raya Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes, Dalam kegiatan ini Polsek Paguyangan bersinergi dengan beberapa anggota TNI, Satpol PP, dan Aparatur Desa setempat.

Sebagai informasi, operasi yustisi penegakan disiplin menerapkan masker ini kepada masyarakat diberikan pembinaan dan penyuluhan serta himbauan pencegahan Covid-19, Selain itu juga masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan dan diberikan sanksi sosial. “Ucapnya( Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *