Polresbrebesnews.com – Polres Brebes Polda Jateng berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana umum, dan 2 tindak pidana perlindungan anak dalam sebulan.
Dalam Konferensi Persnya, Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan Dari 7 kasus itu Polres Brebes berhasil mengamankan 8 orang tersangka.
Dari 7 kasus tersebut, Kapolres Brebes menyebutkan ada 2 kasus pencabulan, satu kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 1 pencurian dengan kekerasan (curas). Kemudian 3 kasus lainya merupakan kasus penganiayaan, penggelapan, dan kasus aborsi.
“dari ketujuh kasus kita ungkap ada dua kasus pencabulan anak yang terjadi dalam sepekan, ini menjadi konsen tersendiri bagi kita Polres Brebes dalam penangananya,” kata Faisal dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).
Lanjut Kapolres Brebes juga menjelaskan untuk para pelaku pencabulan sudah diamankan, kejadian terjadi wilayah Kecamatan Jatibarang dan Kecamatan Sirampog.
Dalam Konferensi yang di gelar Subbag Humas Polres Brebes bersama dengan satreskrim ini juga menghadirkan, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB).
“Tentunya untuk penanganan perkara kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur ini, kita juga melibatkan tim dari DP3KB. Karena kasus ini perlu perhatian lebih kusus kepada anak-anak kita khususnya di wilayah Brebes,” kata dia.
Menurut Kapolres, beberapa penyebab terjadinya kasus persetubuhan anak di bawah umur itu umumnya dipengaruhi beberapa latar belakang kondisi tersangka. Di antaranya pendidikan dan pengetahuan sangat kurang.
Ia menyebut, untuk menekan angka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, jajaran Polres Brebes terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait yang menangani masalah perlindungan anak.
” Dalam perkara juga mereka akan di jerat dengan hukuman yang terbilang berat, kami tidak akan menjerat hukuman rendah terhadap para pelaku tentunya,”imbuh Faisal
Hal itu juga sesuai dengan pasal tindak kejahatan anak, rata-rata ancaman hukumannya di atas lima tahun paling rendah dan paling lama 15 tahun hingga 20 tahun penjara atau kita lakukan tuntutan hukuman maksimal.
Sementara itu, Sekertaris DP3KB Kabupaten Brebes Rini Pujiastuti, mengajak seluruh orangtua agar selalu menjaga anak-anaknya.
“jaga anak-anak kita dan bekali berbagai pengetahuan tentang bahaya kejahatan seksual. Selain itu juga jangan pernah membiasakan anak untuk bergaul bebas sehingga sulit untuk dikontrol,” kata Rini.
Dalam Konfrensi Pers ini, Kapolres Brebes mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Brebes Anton untuk menjelaskan terkait penuntutan maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak – anak yang tentunya di bawah umur ini.
Dia mengatakan bahwa dalam kasus pencabulan anak yang terjadi di Banjarharjo telah menuntut pelaku dengan hukuman maksimal 20 tahun.
Diakhir, Kapolres Brebes AKBP Faisal ingin menekan angka kejahatan di Kabupaten Brebes. Sehingga terciptanya keamanan dan kondusifitas dapat dirasakan semua masyarakatnya. (HMS)