Brebes – Dalam rangka giat Asesor dan Enumerator Penilaian Pelayanan Publik, Tim Ombudsman melakukan pengecekan di Pelayanan Polres Brebes, Kamis (03/11).
Tim disambut oleh Wakapolres Brebes Kompol Arwansa Kasat Lantas Polres Brebes AKp Edi Sukamto, Kasat Intelkam Iptu Suhermanto.
Rombongan Tim Ombudsman Bpk. Falah Hidayatullah Sebagai Tim penilai penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 di Polres Brebes.
Kapolres Brebes melalui Wakapolres Brebes Kompol Arwansa mengucapkan selamat datang di Polres Balangan kepada Tim penilai dari Ombudsman dengan dilaksanakan penilaian pelayanan publik ini dapat menjadi motivasi bagi Polres Brebes untuk lebih meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Seperti pelayanan publik di Satpas SIM, SKCK dan SPKT Polres Brebes, apakah sudah sesuai dengan Maklumat Satpas dan Standar waktu penerbitan SIM di Satpas SIM Polres Brebes dan sesuai dengan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri.
Kegiatan penilaian penyelenggaraan pelayanan Publik ini tidak hanya melakukan pengambilan data berbasis pengamatan (observasi) atas pemenuhan standar pelayanan. Tetapi, juga menambah tiga aspek lainnya yakni uji kompetensi penyelenggara pelayanan dan sarana/prasarana, wawancara pengguna layanan untuk menguji persepsi maladministrasi, dan pengelolaan pengaduan atau pengawasan. (hms)