Polres Brebes ringkus Pelaku Pemalsu Oli Merek Ternama

Polresbrebesnews.com – Polres Brebes Polda Jateng berhasil meringkus pelaku produksi dan mengedarkan oli palsu merek ternama di kabupaten Brebes

Pelaku Denis Alfiansyah (24) dan Dhafa Hikmat (19) warga Tanggerang, Banten, serta M. Fajar Awaludin (26), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Merka memproduksi oli palsu di Desa Siandong Kecamatan Larangan. Di lokasi penggerebekan yang juga tempat produksi oli palsu, polisi mengamankan ribuan botol oli sepeda motor berbagai jenis dan merk.

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Siandong Kecamatan Larangan terdapat gudang yang mencurigakan. Ia menambahkan, gudang tersebut tidak pernah dibuka, namun ada kegiatan pengiriman dan pengangkutan barang.

“Pada Rabu, 28 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Larangan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Siandong terdapat gudang yang mencurigakan. Gudang itu tidak pemah dibuka tapi di pintu gudang ada pengiriman dan pengangkutan barang mencurigakan,” kata Faisal Febrianto, Senin 30 Agustus 2021.

Dari hasil barang bukti yang di sita diamankan 2 buah tandon air kempu 1000 liter, 1 unit mesin segel alat perekat, alat lebel atau pembauat angka dan kanvayor.

Dalam penggerebekan itu, polisi menganbkan 321 botol bekas oli bermerek, sertaq 20 drum oli kosong.

Modus operandi pelaku, dengan mengoplos oli kemasan drum yang dituangkan ke dalam bak penampungan pengolahan oli, kemudian diberikan cairan pewarna oli dan diaduk dengan mesin selama 15 menit.

Selanjutnya oli dimasukan ke dalam kemasan botol yang telah disiapkan. Pada ujung botol diberikan penutup dengan menggunakan mesin press dan ditutup sebelum dimasukan ke dalam kemasan dus,” katanya.

Pelaku juga menempelkan nomor registrasi palsu pada bagian kemasan dengan menggunakan mesin registrasi serupa dengan kemasan oli asli.

Dari lokasi kejadian polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan berupa 1 unit popa penyedot cairan, 40 botol oli kosong merk yamalube, 7 dus botol oli kosong merek Mpx, 3 botol kosong ultrac dan 8 dus botol merek shell, 5 botol merek merran serta 20 drum oli kosong dan 20 dus yang berisi tutup oli.

Selain itu kami juga menyita 5 kardus oli merek spx, 19 kardus oli merek mpx,8 kardus oli merek yamalube, 25 dus botol merek endure Bersama dengan segelnya serta 200 pacs botol oli kecil merek endure dan 6 pcs pewarna

Diakhir, Sutikno mengatakan bahwa para pelaku saat ini masih dalam pemerikasaan oleh petugas kepolisian, mereka terjerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen.

Diakhir Kapolres Brebes memberikan  imbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati sebelum membeli oli. Pastikan kemasan tersegel dan warna oli sesuai dengan aslinya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *