Polresbrebesnews.com – Polres Brebes tidak memberikan izin kegiatan pesta kembang api ataupun kegiatan masyarakat pada saat pergantian tahun diwilayah Kabupaten Brebes.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi adanya kerumunan di malam pergantian tahun 2022 kali ini, karena masih dalam penanganan Covid -19 di kabupaten Brebes.
Dijelaskan Kapolres Brebes melalui Kabag Ops Polres Brebes Kompol Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa Polres Brebes tidak mengeluarkan izin keramaian saat pergantian tahun.
“Untuk perayaan tahun baru kami berharap masyarakat tetap di rumah saja, “jelas Kabag Ops Polres Brebes,Jum’at (31/12).
Ia juga menjelaskan, malam pergantian Tahun ini kami dari Pihak Kepolisian menghimbau untuk tidak melakukan arak arakan, mengeglar pesta kembang api , hura hura atau mabuk mabukan dan berkumpul.
“kita akan menggelar personil di beberapa titik yang menjadi tempat biasnaya berkumpulnya masyarakat,”imbuhnya.
Untuk penutupan alun – alun juga akan kita lakukan.akan Dilakukanmulai malam ini tanggal 31 Desember dan 1 Januari alun – alun akan ditutup dan dibuka kembali di waktu yang terjadwal.
Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan, akan diterjunkan sejumlah petugas di lapangan. Rekayasa lalu lintas ini juga melibatkan instansi terkait lain seperti Dinas Perhubungan (Dishub). (hms)