
Brebes – Kepolisian Resor (Polres) Brebes, Jawa Tengah menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap satu orang personelnya. Kegiatan dilaksanakan di lapangan apel Tribrata Mapolres Brebes, Jumat 27 Februari 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) serta personel Polres Brebes
Personel yang diberhentikan adalah Adi Bagus Setiawan, berpangkat Aiptu, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Polsek Paguyangan. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Tengah yang bersangkutan resmi dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.
Personel tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaanya Aiptu Adi Bagus Setiawan tidak hadir di lapangan apel (in absentia). Sebagai bentuk pengukuhan keputusan tersebut, Kapolres secara simbolis melakukan penyilangan dengan tinta merah pada foto personel yang bersangkutan di hadapan seluruh peserta upacara.
Penyilangan dengan tinta merah tersebut menandakan bahwa hak-hak yang bersangkutan sebagai anggota Polri telah dicabut dan yang bersangkutan kini kembali menjadi warga sipil biasa.
Dalam amanatnya, Kapolres Brebes menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan momen yang memprihatinkan namun harus dilakukan demi kebaikan organisasi.
“PTDH ini adalah bentuk ‘punishment’ atau sanksi tegas bagi anggota yang tidak lagi sejalan dengan tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami tidak akan menoleransi setiap pelanggaran yang mencederai marwah institusi,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan seluruh jajarannya agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga untuk tetap disiplin dan menjauhi segala bentuk tindak pidana maupun pelanggaran kode etik.
Ditambahkan oleh Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo, dengan dilaksanakannya upacara ini, maka Adi Bagus Setiawan secara resmi tidak lagi memiliki status sebagai anggota Polri dan segala tindakannya di luar sana tidak lagi menjadi tanggung jawab institusi Polres Brebes
“Dengan dilaksanakannya upacara ini, maka segala tindakan yang dilakukan oleh Adi Bagus Setiawan di kemudian hari tidak lagi menjadi tanggung jawab kedinasan maupun institusi Polri. Masyarakat dihimbau untuk melapor jika menemukan penyalahgunaan identitas Polri oleh yang bersangkutan,” tutupnya. (Hms)
No Comments