Polresbrebesnews.com – Polres Brebes berhasil mengamankan Pelaku pengelapan uang sebanyak 3 Milliar milik seorang wanita yang bekerja sebagai TKW di Brebes.
Pelaku berinisial MYS (41), diamankan jajaran Polres Brebes setelah dilaporkan NY(32) yang merupkan istri siri tersangka, yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan.
Dijelaskan Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, mengungkapkan kejadian itu bermula pada 15 Juli 2020 lalu. Korban NY warga Cirebon saat itu tengah pulang cuti dari Taiwan dan singgah di salah satu hotel di Cikarang.
Pelaku kemudian menjemput korban dan membawa ke sebuah hotel di Brebes. Sehari berikutnya, pada 16 Juli 2020 Yusuf meminta uang Rp 2 miliar untuk modal bisnis sembako dan Alat pertanian.
“korban dimintai uang oleh tersangka untuk modal usaha sembako dan hasil bumi. Uang itu katanya mau dikembalikan pada 5 Agustus. Oleh korban diberikan Rp 2 miliar melalui transfer bank. Korban dijanjikan akan mendapat keuntungan dari bisnis ini,” kata Faisal saat jumpa pers di kantornya, Kamis (30/12/2021).
Dari keterang tersangka, ia melangsungkan nikah siri di hotel tersebut. Beberapa hari berikutnya pada 21 Juli 2020 tersangka meminta lagi uang sebesar Rp 1 miliar dengan alasan untuk tambahan modal usaha. Uang itu diserahkan melalui transfer.
Korban dijanjikan yakni 5 Agustus 2020, uang pinjaman itu tidak dikembalikan. Pasangan nikah siri ini pun memutuskan untuk bercerai. Selanjutnya, Yuliati melaporkan masalah ini ke Polres Brebes.
“Pelaku ditahan karena dilaporkan oleh NY karena merasa ditipu,” kata dia.
Akibat perbuatannya itu, MYS dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan. Ancaman hukuman dua pasal itu 4 tahun penjara. (hms)