Brebes – Memudahkan Masyarakat Pelayanan SKCK Polres Brebes kini bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Brebes sesuai dengan komitmen Polres Brebes untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Brebes
Mall Pelayanan Publik Kabupaten Brebes yang bertempat di Jalan Diponegoro 141 Brebes tersebut yang baru saja di Operasional kan oleh Pemkab Brebes.
Untuk stand pelayanan SKCK Polres Brebes dengan nomor Loket 07, melayani pembuatan SKCK untuk WNI (warga negara Indonesia) dengan menyiapkan persyaratan syarat seperti foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, foto copy akta lahir atau ijazah, pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah sebanyak 4 lembar.
“Biasanya untuk pemohon SKCK yang ingin menyertakan gelar akademik namun belum sesuai di KTP, maka harus dilampirkan dengan foto copy ijazah terakhir,“ tutur Briptu Ayu Banyu Biru selaku petugas pelayanan SKCK di MPP, Rabu (26/10).
Ia menambahkan, Kalo untuk ke Luar Negeri SKCK yang menerbitkan dari tingkat Polda, dari Polres hanya membuatkan atau memberikan rekomendasi, nantinya di Polda syaratnya sama dengan yang di Polres lagi . Untuk SKCK Polres hanya berlaku untuk di Dalam Negeri
“Sedangkan untuk biaya pembuatan SKCK disini sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000, – sesuai PP No 60 tahun 2016,” pungkas Briptu Ayu Banyu Biru. (Hms)