Brebes – Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, dan Satpol PP di kecamatan Bulakamba melakukan operasi penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah,Sabtu Malam (10/07).
Sambil melakukan patroli Kamtibmas, petugas meminta para pelaku ekonomi menutup tempat usahanya pada mulai pukul 20.00 WIB, sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 nanti.
Dijelaskan Kapolsek Bulakamba AKP Pardi mengatakan, kita bersama Koramil dan juga satpol PP berdasarkan Surat Edaran Bupati Brebes No. 360/2054/2021, tentang melaksanakan kegiatan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021, dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Brebes.
“Tentu saja kita memintanya secara humanis sambil memberikan edukasi sehingga sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 nanti, mereka sadar melakukannya setiap jam delapan malam,” pungkasnya.
selain pemilik dan cafe, para Pedagang Kaki Lima (PKL) juga diminta tutup pada jam tersebut.Mereka juga dihimbau untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.(hms)