Polresbrebesnews.com – Petugas gabungan Polres Brebes Polda Jateng bersama Kodim 0713/Brebes dan Satpol PP Kab. Brebes melaksanakan operasi yustisi Penerapan Protokol Kesehatan, Minggu pagi (20/9/2020).
Dalam razia tersebut, sebanyak 44 warga terjaring razia masker yang dilaksanakan petugas gabungan di depan Kawasan Islamic Center dan Jalingkut.
Kasat Pol PP melalui kabid Gakdatibbun Edi Hermawan menginformasikan bahwa warga yang terjaring razia itu rata-rata tidak memakai masker.
Petugas pun langsung memberikan sanksi karena kedapatan tidak mengenakan masker dengan push up, menyapu jalan dan lainnya.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kabag Ops Kompol Raharja, menyayangkan masih banyaknya warga yang terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut.
“Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang protokol kesehatan harus diterapkan setiap saat,” tutur Kabag Ops.
Karenanya, pihaknya berjanji tidak akan berhenti mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ia mengatakan, sanksi sosial yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat Brebes mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, pemberian sanksi itupun sesuai Perbup no 64 Tahun 2020 .
Pihaknya bersama instansi terkkait juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun.
“Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan,” pungkasnya. (HmsNur)