Polresbrebesnews.com – Upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah kabupaten Brebes, Satuan Tugas Operasi (Satgasops) Yustisi yang terdiri dari TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja, menggelar operasi yustisi, di Depan Balaidesa Karangbandung Kecamatan Ketanggungan Kab. Brebes, Kamis(8/4/2021).
Dalam apel operasi yustisi gabungan yang dipimpin KA SPK Aiptu Eko S. bersama anggota gabungan Koramil dan Satpol PP.
Pelaksanaan Operasi Yustisi dengan sidang ditempat dilakukan sebagai bentuk penerapan, implementasi penekanan terhadap Masyarakat adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro sesuai instruksi Menteri dalam Negeri No. 06 tahun 2021.
“Dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten, mengingatkan warga masyarakat untuk selalu memperhatikan prokes diantaranya selalu menggunakan masker, sering cuci tangan memakai sabun, handsanitizer dan jaga jarak,” terang Aiptu Eko.
Dalam Operasi Yustisi tersebut,petugas masih menjumpai pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker hingga diberikan sanksi sosial
Dari 7 pelanggar protokol kesehatan tersebut, dikenai sanksi sosial kemudian dibagikan masker dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 (Hms)