Operasi Patuh Candi 2024, Tertib Berlalulintas Pengendara di Brebes Dapat Coklat dari Polisi

Patuhi Aturan Berlalulintas, Pengguna Jalan di Brebes Dapat Coklat

Brebes – Memasuki hari ke-2 pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024, Jajaran Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Brebes menggelar sosilaisasi tertib berlalulintas kepada penguna jalan yang berlokasi dikasawan Pospol gedung Nasional, Selasa (16/7/2024).

Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Brebes.

Dalam sosialisasi yang juga mengkampanyekan tertib lalulintas, puluhan personel jajaran Satlantas tersebut turun langsung ke jalan menyapa masyarakat pengguna jalan dengan membagikan brosur serta membentangkan spanduk Operasi Patuh Candi tahun 2024 yang tengah berlangsung.

Petugas juga memberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara.

Kepada pengendara yang tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas, Polisi memberikan coklat sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada mereka untuk selalu tertib dan disiplin berlalulintas.

Sementara bagi pengendara yang melanggar diberi peringatan. Supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya melanggar aturan lalu lintas.

Kasatlantas Polres Brebes AKP Rahandi Gusti Pradana yang diwakili oleh KBO Ipda Dwi Utomo yang memimpin kegiatan tersebut mengungkapkan kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas,” kata Ipda Dwi Utomo.

Utomo menyebut untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas ini sangat diperlukan budaya tertib dalam berlalulintas.

“Untuk itu melalui kegiatan ini kami ingin mengajak masyarakat untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas,” terangnya.

Operasi Patuh Candi 2024 yang mengedepankan bidang lalulintas tersebut dilaksanakan secara serentak mulai dari tanggal 15 – 28 Juli 2024, selama 14 hari dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, laka lantas dan fatalitas laka lantas. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *