Brebes – Pelaksaan Operasi Patuh Candi 2023 secara serentak telah dimulai sejak tanggal 10 Juli 2023, kemarin.
Sebagai salah satu upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kegiatan tersebut, Polres Brebes Polda Jawa Tengah melakukan sosialisasi Ops Patuh Candi 2023 melalui Radio Singosari FM Kabupaten Brebes, Selasa (11/7/2023).
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Edi Sukamto yang didampingi anggota dari Unit Kamsel Satltas Polres Brebes.
Melalui talkshow tersebut,i Kasat Lantas AKP Edi Sukamto menyampaikan bahwasanya pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 dilaksanakan semalam 14 hari dimulai hari Senin tanggal 10 Juli – 23 Juli 2023 dengan mengedepankan Fungsi Lalu Lintas Polri dan fungsi operasional lainya.
Disampaikan Edi Sukamto dalam sosialiasi, kegiatan dilaksanakan guna mewujudkan Kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Brebes dan juga sarana edukasi kepada masyarakat dan pengguna jalan terkait tilang elektronik (Etle) dan Etle mobile serta penindakan dengan tilang konvensional.
“Melalui sosialiasi ini diharapkan masyarakat dan pengguna jalan bisa memahami adanya operasi yang tengah dilaksanakan dan adanya penindakan dengan tilang demi terciptanya Kamseltibcarlantas,” terang Edi Sukamto.
Pihaknya juga berharap, dengan sosialiasi ini dapat meningkatkan kepatuhan dan ketertiban serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas di wilayah Kabupaten Brebes.
“Diharapkan pengguna jalan ikut serta menjadi pelopor keselamatan guna mengurangi fataitas laka lantas di Kabupaten Brebes,” terangnya.
Sementara itu, saat diwawancarai oleh awak media saat tengah melakukan kegiatan Ops Patuh 2023 di Pos Lantas Gedung Nasional, Kasat Lantas Edi Sukamto menyebutkan bahwa pada hari pertama pelaksanaan operasi tersebut berhasil melakukan penindakan terhadap 50 kendaraan yang melakukan pelanggaran.
“Hari pertama, Senin (10/7) kemarin, kami melakukan penindakan terhadap 50 kendaraan pelanggar lalu lintas secara kasat mata” pungkasnya.
Sebagai informasi, penindakan pelanggaran dalam operasi patuh candi 2023 diantaranya adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, pengggunaan safety belt (sabuk pengaman). Kemudian, pelanggaran melebihi batas kecepatan, pengemudi dalam pengaruh alkohol.
Selanjutnya, pengemudi dibawah umur, penggunaan HP saat berkendara. Termasuk pelanggaran melawan arus, melanggar marka, kendaraan tidak dilengkapi TNKB, over dimensi (muatan). Termasuk kendaraan yang memasang rotator (storobo) dan pelggaranyang berpotensi menyebabkan kecelakaan. (HMS).