Polresbrebesnews.com – Belasan warga terjaring razia tim Satgas COVID-19 dalam operasi yustisi protokol kesehatan di depan Pasar Induk Brebes, Selasa (6/7/2021). Razia ini dihadiri Forkopimda Brebes. Termasuk Kejaksaan Negeri Brebes (Kejari) dan Pengadilan Negeri Brebes untuk melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat.
Pengendara yang kedapatan memakai masker langsung dibawa petugas untuk didata dan langsung disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Brebes. Setelah melalui serangkaian proses sidang dan menyelesaikan denda, mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Dalam operasi yustisi tersebut, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didenda Rp 50 ribu. Pemberlakuan denda ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021. Uang denda tersebut kemudian akan disetorkan oleh Kejari Brebes ke kas negara. Dalam persidangan tersebut, para pelanggar protokol kesehatan juga diberi edukasi untuk mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Kejari, Mernawati, mengungkapkan operasi yustisi ini akan dilakukan setiap hari selama pelaksanaan PPKM Darurat. Untuk lokasi operasi yustisi akan berpindah-pindah.
Pihaknya bersama pemerintah daerah juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar hukum. Termasuk sanksi pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat sadar hukum. Kenali hukum dan hindari hukuman. Itu yang selalu kami sosialisasikan kepada masyarakat. Jika masyarakat mengalami hukum, maka mereka tidak akan melanggar,” kata Mernawati.
Sementara itu Sekda Brebes, Djoko Gunawan, mengatakan sebelum pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakkan Perda dalam PPKM Darurat, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sanksi jika tak mematuhi protokol kesehatan. Sosialisasi dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Brebes melalui pengeras suara mobil keliling.
“Untuk nilai dendanya memang di dalam Perda itu mencapai Rp50 juta. Tapi tidak mungkin diterapkan kepada masyarakat, jadi besarannya kita sepakati nilainya jauh dari itu. Ini untuk memberikan efek jera untuk pelanggar protokol kesehatan,” kata Djoko.
Salah seorang warga Muhammad Faiz Fauqi, (32) mengaku lupa memakai masker lantaran terburu-buru. “Tadi disidang karena tidak pakai maskerkarena terburu-buru. Tapi saat perjalanan diberhentikan petugas untuk ikut sidang. Tadi hakim memutuskan dendanya Rp 50 ribu,” kata Faiz.(Hms)