Kasat Narkoba Polres Brebes Minta Masyarakat Laporakan Apabila ada Warung Aceh di Wilayahnya

Brebes – Maraknya warung Aceh di Brebes yang diduga menjual obat terlarang, polisi meminta warga yang mengetahui informasi tersebut untuk melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono mengatakan, keberadaan warung-warung kelontong yang diduga menjual obat terlarang akan kita tindak tegas

“Masyarakat yang mengetahui keberadaan warung yang diduga menjual obat terlarang bisa segera melapor ke kami,” ujarnya saat ditemui media di ruang kerjanya, Jumat (09/06/2023).

Ia juga menambahkan, obat-obatan yang diduga dijual di warung-warung tersebut hanya boleh dijual sesuai dengan resep dokter dan tidak diperjualbelikan secara bebas. Menurutnya, penjualan obat terlarang tersebut melanggar Undang-Undang Kesehatan tentang Kefarmasian karena tidak diperbolehkan untuk disalahgunakan.

“Untuk membeli obat-obatan itu harus dengan resep dokter. Sehingga kami meminta masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan warung-warung itu segera lapor ke kami,” pungkasnya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *