Brebes – Dugaan kasus kekerasan dan persekusi terhadap relawan hutan lindung di lereng barat Gunung Slamet di Dukuh Kaliwadas, Desa Dawuhan, Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Kamis (21/09/23) pekan lalu, berlanjut ke proses hukum.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq menyapaikam usai melakukan mediasi antara warga di Desa Dawuhan, pada Senin (25/09/23) kemarin mengatakan, proses hukum atas dugaan kekerasan dan persekusi terhadap relawan saat aksi peduli hutan lindung di Desa Dawuhan Kecamatan Sirampog tetap berjalan.
“Proses hukum tetap berjalan sambil melihat perkembangan lebih lanjut,” kata Guntur.
Menurut Kapolres, proses hukum selalu ada pertimbangan, karenanya akan terus dilihat perkembangannya. Sejauh ini penyelidikan terus dilakukan, mulai dari pengambilan gambar dan identifikasi terduga pelaku terus dilakukan.
“Tunggu saja ini sedang berjalan sudah ada pengacara juga yang nanti akan ada komunikasi antara pihak-pihak,” jelas Guntur.
Dikatakan, proses hukum tetap harus berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku, jika nanti ada restorative justice (penyelesaian yang melibatkan semua pihak-red.) itu tetap melihat perkembangan waktu.
“Dalam hukum itu ada restorative justice, tapi tetap proses hukum berjalan dulu sesuai perundang-perundangan,” tegas Guntur.