BREBES – Menjelang pergantian tahun, Polsek Tonjong Polres Brebes melaksanakan kegiatan razia Minuman Keras ( Miras ) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum di Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes Jateng. Selasa (31/12/2024 ).
Kapolsek Tonjong AKP Hasari bersama anggota piket jaga siang Bripka Wawan D.dan anggota Reskrim razia miras di kos kosan di Dukuh Ciregol Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kab Brebes dengan hasil barang bukti Minuman keras.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra SIK melalui Kapolsek Tonjong AKP Hasari mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan yakni keributan,tawuran dan perkelahian pemuda,oleh karenanya guna menjamin keamanan dan kondusifitas pada perayaan tahun baru.” Kami bersama anggota melaksanakan razia minuman keras yang dijual tanpa ijin dari pihak berwenang, guna menghindari segala jenis kejahatan yang ditimbulkan akibat dari mengkonsumsi Miras,sehingga keamanan dan ketertiban wilayah terjamin dan masyarakat merasakan nyaman dan aman.” Ujar Hasari.
Ia ungkapkan,operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah peredaran barang ilegal yang meresahkan. “Kami akan terus melakukan razia dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi titik peredaran miras ilegal,” kata Kapolsek Tonjong.
Dalam operasi Miras Kapolsek Tonjong bersama anggota menyita 13 botol besar jenis AO ( anggur kolesom ). 7 botol besar minuman jenis Singaraja dan 8 botol Aqua minuman jenis Arak ( ciu ). Pada penjual Zam ( 34 ) warga dukuh Ciregol Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong.
Kapolsek Tonjong mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras secara bijak sesuai aturan yang berlaku. “Kami meminta masyarakat turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing, terutama saat malam pergantian tahun,” himbaunya.