larangan bagi anggota terkhusus yang bertempat pada pelayanan publik polri seperti : Pelayanan SPKT, SKCK dan Samsat untuk tidak melakukan Pungli, Gratifikasi dan Transaksional
ā¢Menerapkan 5S dalam Pelayanan publik kepada masyarakat : Senyum, Sapa, dan Salam guna memberikan rasa nyaman kepada masyarakat