Brebes – Satuan Samapta Polres Brebes Polda Jateng kembali melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras (miras) terhadap beberapa warung di kawasan Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Kamis (06/04/23).
Kegiatan itu sebagai bentuk respon kepolisian guna menjawab aduan masyarakat yang mengeluhkan masih banyak penjual miras yang beroperasi di bulan Ramadan ini.
Sebanyak 132 botol minuman keras dengan berbagai jenis berhasil disita di 2 Lokasi Bretberda di wilayah Bumiayu.
Kasat Samapta Polres Brebes AKP Suraedi mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya menyisir warung-warung yang ada di wilayah Brebes Selatan. Terdapat dua warung yang kedapatan menjual minuman keras tanpa ijin.
“Berdasarkan penelusuran tersebut, kami menemukan dua warung yang menjual minuman kerasdi wilayah Desa Bumiayu,” ujarnya.
Suiraedi meminta pemilik warung menghentikan aktivitasnya dalam menjual minuman keras. Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam menjaga dan memelihara kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Pati.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Brebes untuk berkolaborasi bersama pemerintah dalam menjaga kamtibmas, khususnya di bulan suci Ramadan ini. Tujuannya demi kepentingan bersama, untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan masyarakat dapat menjalankan puasa di lingkungan yang aman serta nyaman,” pungkasnya.