Brebes – 2 (Dua) rang pelaku pencabulan terhadap 2 (dua) orang anak yang terjadi diwilayah Kabupaten Brebes berhasil diamankan oleh Polsek Ketanggungan Polres Brebes. Dan saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Brebes.
Kedua pelaku yang masing – masing berinisial J (40) seorang guru ngaji dan JS (28). Mereka tetangga dari para korban yang merupakan kakak beradik yang masih dibawah umur yakni berusia 8 dan 5 Tahun.
Para pelaku kini tengah menjalani pemneriksaan intensif di Mapolres Brebes dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polri (RTP) Polres Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kapolsek Ketanggungan AKP Umi Antum Farich dalam keteranganya mengatakan kejadian yang terjadi pada bulan Maret 2024 tersebut berawal ketika para pelaku mendatangi rumah pelapor yang merupakan orang tua korban untuk meminta maaf.
Permintaan maaf tersebut, dikatakan Kapolsek Ketanggungan dilakukan pada saat masih suasana lebaran (syawal) pada akhir bulan April 2024. Namun, lanjut Umi, permintaan tersebut dilakukan berulang oleh para pelaku kepada orang tua korban sehingga membuat keluarga korban curiga dan akhirnya kedua pelaku berterus terang telah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban.
“Mendengar hal tersebut keluraga korban emosi dan sempat terjadi keributan dan kemudian melaporkan kepada polsek Ketanggungan untuk diproses lebih kanjut,” terang Kapolsek Ketanggungan AKP Umi Antum Farich yang didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Cecep Subarkah dan Kasubsi PIDM Humas Polres Brebes Iptu Indra Prasetyo dalam keterangan pers, Selasa (7/5/2024).
Ditambahkan Umi, kedua pelaku yang merupakan tetangga korban tersebut salah satunya merupakan guru ngaji. Disebutkan, untuk aksi pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu lingkungan dengan modus yaitu sering diberikan jajan dan uang serta dipinjami Handphone.
Sedangkan untuk kondisi korban, Kapolsek Ketangungan mengatakan saat ini sudah membaik dengan mendapat pendampingan konseling dari Psikolog Polres Brebes untuk pemulihan trauma.
“Para pelaku saat ini diamankan di Polres Brebes dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatanya para pelaku diancam dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” terang AKP Umi. (Hms)