DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP) PPID POLRES BREBES

HumasPolresBrebes
17 Jun 2025 07:43
2 minutes reading

DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP) PPID POLRES BREBES

Jl. Jenderal Soedirman No. 189, Brebes, Jawa Tengah

 

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

  1. Profil dan Struktur Organisasi Polres Brebes
  2. Program/Kegiatan Tahunan dan Realisasi Anggaran
  3. Laporan Kinerja Instansi (LAKIN)
  4. Informasi Layanan dan Mekanisme Permohonan Informasi
  5. Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Publik
  6. Laporan Aset dan Inventaris
  7. Informasi Rekrutmen dan Seleksi Personel
  8. Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
  9. Informasi Penerimaan Gratifikasi dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan)
  10. Laporan Hasil Audit dan Pengawasan Internal

 

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta

  1. Informasi tentang situasi darurat atau bencana (banjir, kecelakaan besar, dll.)
  2. Informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
  3. Informasi tentang penyebaran penyakit menular atau wabah
  4. Informasi terkait kebakaran, kerusuhan, dan kejadian luar biasa lainnya

 

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

  1. Data Identitas Pejabat Struktural PPID
  2. Daftar Informasi Publik (DIP)
  3. Daftar Permohonan Informasi yang Masuk dan Tindak Lanjutnya
  4. Perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
  5. Dokumen Perizinan dan Regulasi Internal
  6. Data Statistik Kriminalitas Wilayah Hukum Polres Brebes
  7. Informasi Tarif atau Biaya Pelayanan yang Dikenakan

 

Informasi yang Dikecualikan (Tidak Diberikan Secara Bebas)

  1. Informasi yang dapat mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan
  2. Informasi yang dapat membahayakan keselamatan personel atau informan
  3. Informasi intelijen, strategi keamanan, dan dokumen rahasia negara
  4. Informasi pribadi yang dilindungi UU (KTP, rekam medis, dll.)
  5. Dokumen internal yang bersifat konseptual dan belum final

 

Catatan:

  • Pemohon informasi wajib menyertakan identitas diri (KTP/SIM) saat mengajukan permohonan.
  • Pengajuan informasi dapat dilakukan secara langsung, melalui email, WhatsApp, atau form online.
  • Layanan informasi tidak dipungut biaya, kecuali untuk penggandaan dokumen fisik.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Layanan Pengaduan