Brebes Berlakukan Jam Malam Selama PPKM Darurat

Polresbrebesnews.com – Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memutuskan untuk melakukan PPKM Darurat guna mencegah penyebaran virus covid-19 yang saat ini semakin meluas. Hasil rapat tim Satgas Covid-19, PPKM Darurat resmi berlaku 3-20 Juli 2021.

Puluhan personil Gabungan Kodim0713/Brebes, Polres Brebes dan Satpol PP Kab. Brebes menggelar patroli skala besar guna pembatasan kegiatan malam hari selama p-emberlakuan PPKM Darurat di Brebes, Sabtu(3/7) malam.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kabag Ops AKP M. Yogi Prawira menjelaskan, sesuai arahan pemerintah pusat, PPKM darurat akan berlaku pada semua sektor. Kabupaten Brebes yang masuk zona merah penyebaran covid-19, akan membatasi kegiatan yang besifat non essential, baik di pemerintahan hingga masyarakat.

“Jadi PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli. Secara nasional, Brebes ini masuk zona merah, makanya kita tidak boleh lengah.. Jadi seluruh kegiatan masyarakat akan kita batasi,” ujar Yogi saat memberikan arahan sebelum pelaksanaan Patroli gabungan.

Dikatakan Yogi, selama diberlakukan PPKM Darurat, ada pembatasan kegiatan masyarakat pkecuali yang bekerja di pelayanan kesehatan dan pelayanan penting lain seperti kependudukan. Kegiatan-kegiatan masyarakat baik pengajian hingga aktivitas ekonomi, seperti supermakter, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), seluruhnya harus tutup maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

“Satgas yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI, akan terus berkeliling melakukan sosialisasi dan penindakan sampai di level paling bawah yakni desa. Jika ada aktivitas yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanski secara tegas,” imbuhnya.

Sementara itu kegiatan Patroli gabungan yang dipimpin langsung Wakapolres Brebes Kompol Eko Yulianto menyisir beberapa ruas jalan dimana sering ditemukan pedagang kaki lima maupun warung tenda di sepanjang jalur protokoler Brebes melakukan sosialisasi sekaligus penutupan warung dan aktifitas masyarakat yang maksimal sampai pukul 20.00 wib. “untuk hari ini kita hanya berikan sanksi teguran sekaligus sosialisasi pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Brebes namun untuk selanjutnya kita akan tindak tegas dengan siding ditempat maupun tipiring,” ujar Wakapolres.(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *