Bermula Saat Berkenalan Di Medsos, TW (28) Akhirnya Di Bekuk Polisi Atas Penipuan Terhadap 4 Janda

Polresbrebesnews.com – Sat Reskrim Polres Brebes berhasil bekuk TW (28) atas penipuan terhadap 4 janda berawal dengan cara berkenalan dari media sosial (Medsos), pria yang mengaku duda anak satu ini menipu korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.SI melalui Kasat Reskrim Polres Brebes AKP. Syuaib Abdullah saat dikonfirmasi membenarkan, saat penangkapan tersebut, Pelaku inisial TW (28) merupakan warga desa Tanjungsari Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes. Pelaku di bekuk atas laporan para korban yang mengaku sudah di tipu hingga puluhan juta.

Pelaku berhasil di bekuk berawal saat salah satu korban mengajak makan bersama di rumah korban, setelah makan bersama, pelaku keluar rumah dan kita langsung lakukan penangkapan.

lanjut Syuaib, dari penyidikan sementara, pelaku diduga sudah melakukan penipuan dan penggelapan kepada 4 korban dengan kerugian hingga mencapai puluhan juta rupiah saat ini yang sudah melaporkan ke Polres Brebes.

“Sejauh ini sudah ada 4 korban yang melaporkan, dan kasusnya sudah kita proses,” katanya.

Pelaku yang menggunakan modus penipuan ini berawal berkenalan di media sosial pada akhir tahun 2021 lalu. Kemudian pelaku melakukan tipu muslihatnya dengan memacari atau menjalani hubungan dengan korban, setelah itu pelaku melakukan aksinya dengan penipuan kepada korban.

Pelaku juga meminta untuk korban meminjamkan sejumlah uang dengan dalih untuk modal tanam bawang merah, namun lantaran korban tidak memiliki uang akhirnya korban meminjamkan BPKB kendaraan sepeda motor. Kendaraan sepeda motor tersebut kemudian digadaikan ke Koprasi.

“Namun hingga waktunya, saat ditagih pelaku selalu berkilah hingga korban mengalami kerugian hingga Rp. 10 juta,” ungkapnya.

“Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolres Brebes guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya,”ujarnya

Hasil dari penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan diancam hukuman empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *