Dalam upaya menjamin hak setiap warga negara atas informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Polres Brebes memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila:
Permohonan informasi tidak ditanggapi,
Informasi yang diberikan tidak sebagaimana dimohonkan,
Permohonan ditolak tanpa alasan yang jelas,
Terdapat hambatan dalam mengakses informasi.
Masyarakat dapat mengajukan keberatan secara resmi melalui formulir yang telah disediakan secara daring. Keberatan ini akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menjamin pelayanan informasi publik yang adil dan akuntabel.
🔗 Klik di sini untuk mengisi Form Keberatas Atas Informasi Publik
No Comments