Brebes – Puluhan pengendara yang ditilang pada menggunakan Knalpot Brorng hari ini berbondong bondong membawa kenalpot original sesuai SNI ke Satlantas Polres Brebes sebagai syarat untuk membayar denda tilangnya. Senin, (17/01/2022).
Dijelaskan Kasatlantas Polres Brebes AKP Endah Setianingsih melalui Baur Tilang Aipda Hengki mengatakan, hari ini sejumlah pengendara yang di tertibkan mulai berdatangan untuk mengganti knalpot brong.
“untuk membayar denda tilang, syaratnya yakni harus membawa dan mengganti kenalpot yang standara” kata Hengky
Ia juga menjelaskan pelanggar harus membawa kenalpot yang SNI sebelum mengurus denda tilang. Hal itu bertujuan agar pelanggar mengganti terlebih dahulu kenalpot yang brong dengan yang original sesuai dengan SNI.
Selain mengganti dengan kenalpot yang sesuai dengan SNI, lanjut Hengky, masyarakat juga kami minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mennggunakan kenalpot brong kembali.
“Jika nantinya kedapatan menggunakan kenalpot brong kembali, mereka akan kami tindak kembali hingga mereka jera. Dengan begitu, harapannya masyarakat lain juga merasa tidak bising dengan adanya kenalpot brong,” ucapnya.
Sementara Darim (38) warga Kecamatan Banjarharjo yang merupakan orang tua dari salah satu pelanggar mengatakan, pihaknya menyatakn berterima kasih pada Satlantas Brebes karena sudah mengingatkan anaknya yang salah.
“Selama ini saya sebagai orang tua sudah sering bolak balik mengingatkan agar tidak menggunakan kenalpot brong. Tapi namanya anak kadang susah dinasehatin, kalo ditilang gini kan jadi mereka sadar,” pungkasnya.(HMS/Ptr)