Polresbrebesnews.com – Polres Brebes Polda jateng menggelar Realease akhir tahun yang digelar usai pelaksanaan Pemusnahan Miras, Kamis (31/12).
“Selama Tahun 2021 Polres Brebes telah menerima 151 laporan tindakan kriminalitas, kita sudah mengungkap ataupun menyelesaikan sebanyak 140 kasus, yang merupkan 90 % sudah dapat diselesaikan penyelesaian perkara,”jelas Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto Saat realease Akhir tahun.
Ia juga menjelaskan untuk 11 kasus masih kita lakukan lidik, mudahan mudahan di tahun berikutnya bisa menyelsaikan lebih banyak lagi sehingga keamanan di kabupaten Brebes tetap aman dan kondusif.
“Rata rata kasus yang belum di ungkap merupakan kejahatan curanmor, kita terus melakukan koordinasi degan Polres-Polres lain yang di curigai sebagai tempat persembunyian para pelaku kejahatan,”Ucap Kapolres Brebes
Kapolres juga memberikan warning kepada para pelaku kejahatan, bahwa jangan coba bermain atau melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Brebes.
“Kami sudah berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku kejahatan di wilayah Brebes. Kami mohon dukungan dari masyarakat Brebes dalam menciptakan situasi yang aman dan konduisf,”imbuh Kapolres Brebes
Selain Rilis Akhir Tahun, Polres Brebes juga menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang sudah pulang ke Brebes.
“Terkait dengan curas di wilayah Slatri Kecamatan Larangan Brebes, dengan modus mengambil kendaraan yang berisi minyak goreng serta korbannya di sekap,” ujarnya.
Dikatakanya saat Konferens Pers kepada pawa wartawan, Korban berhasil di tolong dan pelaku di amankan di salah satu wilayah di Jawa Barat.
“Sementara untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, kita berhasil mengamankan 2 tersangka berikut 5 unit kendaraan sepeda motor sebagai barang bukti. Mereka merupakan salah satu rekan dari pelaku yang lebih dulu kita amankan dan merupakan kasus pengembangan kejahatan,”ucapnya
Ditambahkan Kapolres Brebes untuk kasus ketiga dan terakhir yaitu Pelaku Penipuan atau Penggelapan terhadap Korban berinisial RY yang merupakan seorang TKW.
“Pelaku mengiming-imingi kerjasama, korban ditipu karena keuntungan tidak di sampaikan dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dalam penggelapan ini, tersangka menjajikan keuntungan dengan menjanjikan alat sembako dan pertanian dengan keuntungan 10%, tetapi ketika ingin mengambil keuntungan dari pelaku korban tidak pernah diberikan.
“Untuk Pelaku diancaman hukuman 4 Tahun Penjara,”imbuhnya. (FN/Humas)