BREBES- Satreskrim Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Bantarkawung, berhasil mengamankan kawanan pelaku pencurian yang terjadi di SMK Muhammadiyah 1 Bantarkawung, Kabupaten Brebes, yang terjadi, pada bulan september yang lalu.
Ketiga pelaku ditangkap di 3 tempat berbeda saat perburuan dilakukan polisi pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono tersebut. Yakni penangkapan di daerah Purwakarta, Bekasi, serta di Jakarta.
Usai penangkapam ketiganya dibawa ke Mapolres Brebes untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ketiganya adalah KY (21) warga Maluku Tengah, M N(19) warga Kalibata Jakarta Selatan, dan satu pelaku lainya yakni FK (30) warga Sarimadu, Tulehu – Maluku.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Hadi Handoko, mengatakan ketiga pelaku ditangkap karena telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang aksinya dilakukan di SMK Muhammadiyah 1 Bantarkawung, pada bulan September yang lalu.
” Pelaku di amankan di 3 tempat berbeda, dari Purwakarta, Bekasi hingga Jakarta. Ketiga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di SMK Muhammadiyah 1 Bantarkawung, dengan cara menyekap satpam sekolah, lalu mencuri uang sebesar 3 juta rupiah dan sebuah laptop milik sekolah,”ujar Kasat Reskrim Polres Brebes, Kamis (08/10).
AKP Hadi Handoko juga menjelaskan jika dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti 2 unit mobil milik pelaku, 2 obeng, 1 alat pemahat, 2 buah obeng, serta sebuah lakban, dan ketiganya dijerat dengan pasal 365 KHUP.
Sementara itu Wakil kepala sekolah SMK Muhammadiyah 1 Bantarkawung, Andi Bachtiar, mengaku merasa banga dengan kinerja polisi yang berhasil menangkap pelaku pencurian. Apalagi aksi pelaku juga telah melakukan penyekapan 2 penjaga malam dengan cara dilakban dan diikat tangannya dengan menggunakan tali.
“Terima kasih kepada tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Bantarkawung, yang berhasil menangkap para pelaku. Saya berharap kejadian ini tidak kembali terulang, khusunya di wilayah hukum Polres Brebes.”ucap Andi.