Polresbrebesnews.com – Forkompimcam Bulakamba mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan pelaksanaan Salat Iduladha berjamaah di masjid dan lapangan. Imbauan ini disampaikan Kankemenag Kab. Brebes dan Forkompincam Bulakamba saat memberikan himbauan kepada Pengurus / Takmir Masjid di wilayah Kec. Bulakamba, Senin(19/07/2021).
Kapolsek Bulakamba AKP Pardi menyampaikan bahwa saat ini masih berlangsung PPKM Darurat sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 19 Tahun 2021 tentang revisi tempat ibadah dalam situasi PPKM Darurat ada pembatasan dalam melaksanakan ibadah di tempat peribatan dalam rangma mencehah penyebaran Covid-19. “Kami bersama Forkompimcam Bulakamba senantiasa bersinergi dalam kegiatan percepatan penanganan Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Bulakamba,” ujar Kapolsek
Sementara itu Kepala Kankemenag Kab. Brebes H. Fajirin menyatakan pemerintah melalui Menteri Agama telah menerbitkan Edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “”Hal ini, sesuai instruksi Menteri Agama, agar tidak melaksanakan Shalat Idul Adha bersama-sama, karena saat ini masih pandemi,” kata M Fajirin meminta masyarakat berniat ibadah di rumah saja.
Pihaknya berharap masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah. “Tentunya niat ibadah, Tuhan Yang Maha Esa akan mencatat,” kata Fajirin.
Dia menjelaskan, pihaknya berharap masyarakat dalam acara penyembelihan hewan kurban tetap menjaga protokol kesehatan sesuai panduan Menteri Agama. “Penyembelihan hewan kurban waktunya dapat disesuaikan yang terpenting semua menegakkan protokol kesehatan, teknis pembagiannya nanti bisa langsung disalurkan ke rumah-rumah jadi tidak menimbulkan kerumunan,” katanya.(Lkt)