Polresbrebesnews.com – Dengan adanya denda bagi para pelanggar PPKM Darurat. Ternyata, kini telah membuat kaget sejumlah masyarakat atau pihak perusahaan. Apalagi, setelah ada berita rumah makan dan pedagang yang melanggar PPKM Darurat itu. Dengan terpaksa, harus ikut sidang tindak pidana ringan dan harus membayar denda.
Seperti yang terlihat di Jl. P. Diponegoro (Komplek ruko Pemali) sejumlah petugas gabungan telah melaksanakan sidang penegakan hukum bagi warga yang melanggar penerapan PPKM Darurat di wilayah Kab. Brebes dalam perkara Melanggar Perda Kab. Brebes Nomor 02/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Senin(12/07/2021).
Dipimpin Hakim Rini Kartika, S.H dan Panitera Pengganti Sutriyono, S.H. dengan Jaksa Penuntut Umum Anton Waryono, S.H.,M.H.sejumlah pelanggar aturan PPKM Darurat dikenai sanksi administrasi denda.
Kapolres BrebesAKBP Faisal Febrianto melalu KBO Satbinmas Iptu M. Affandi yang ikut dalam tim gabungan Ops Yustisi menjelaskan kegiatan siding tipiring digelar di tempat merupakan hasil pelaksanaan Ops Yustisi pelanggaran Protokol Kesehatan yang di gelar Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 kab. Brebes yang berlansung setiap hari. “Tadi ada 29 orang pelanggar PPKM Darurat yang menjalani siding Tipiring dengan rincian 6 orang pelanggar yang membuka warung makan / pertokoan sampai dengan pukul 20.00 Wib dan 23 orang pelanggar yang tidak memakai masker, warga yang melanggar tidak menggunakan masker di berikan sanksi denda sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan yang melanggar Prokes membuka pertokoan / warung melebihi pukul 20.00 WIB diberikan sanksi denda sebesar Rp. 300.000,” jelas Ipda Affandi.
Affandi menambahkan pihaknya bersama dalam hal ini Polri bersama TNI dan Pemerintah Kab. Brebes terus berupaya dalam penanganan Covid-19 di wilayah Brebes. Diimbau kepada masyarakat untuk mendukung segala upaya dalam percepatan penanganan Covid-19 seperti dengan adanya PPKM Darurat, Vaksinasi dan tetap patuhi Protokol Kesehatan dengan 5 M, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas demi kepentingan Masyarakat.(Hms)