Gelar Ops Yustisi di Pasar Induk Wakapolres Ingatkan Aturan PPKM Darurat

Brebes – Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI Polri, Satpol PP Kab Brebes melakukan operasi yustisi penegakan Prokes PPKM Darurat  di Pasar Induk Brebes, Sabtu (3/7/2021). Kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolres Brebes Kompol Eko Yulianto menyasar pedagang dan pengunjung pasar Induk Brebes.

“Alhamdulillah semua komponen dari Pemda didukung TNI, Polri, Pengadilan dan Kejaksaan kita siap melaksanakan PPKM darurat. Tentu akan dilakukan terus evaluasi dari hari ke hari, sampai dengan nanti tanggal 20 Juli,” ujar Wakapolres Kompol Eko.

Pelaksanaannya operasi har ini akan menuju ke banyak titik untuk memastikan jadi sudah tak lagi mengimbau tapi memastikan bahwa ketentuan sebagaimana Intruksi Bupati Brebes Nomor : 360/2054/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 19 di wilayah Jawa dan Bali.

Tidak hanya dukungan, Wakapolres juga mengharapkan masyarakat bisa bekerjasama, karena menurut Eko, saat ini pihaknya sudah tak main – main lagi, Brebes sedang dalam keadaan tidak baik – baik saja, karena itu perlu dukungan dari semua pihak. Harapannya masyarakat bisa memahami dan bekerja sama. Tidak mungkin Pemda TNI dan Polri bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dan partisipasi dari segenap komponen masyarakat.

Selain itu, Eko Yulianto menegaskan, tak ada lagi restoran, rumah makan yang melakukan makan ditempat semua harus pesan kemudian bawa pulang. Swalayan boleh buka tapi dengan 50 persen pengunjung, begitu juga di perusahaan. dibeberapa titik ada kerumunan ada aktivitas itu dipastikan bisa sesuai dengan Inmendagri 15 tahun 2021 termasuk pembatasan kegiatan masyarakat maksimal pukul 20.00 wib.

“Pelanggaran, tentu nanti akan dilakukan dalam penegakan operasi yustisi tapi hari, sesuan dengan aturan yang berlaku,” Pungkas Eko.(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *