Kepolisian Resor (Polres) Brebes Laksanakan Patroli Gabungan TNI-Polri secara mobile system, dalam rangka Harkamtibmas, Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan Surat edaran Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/000/1933/2021, serta Surat Edaran Bupati No.460/0044/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Brebes Jawa Tengah (24/4/2021). Sabtu Malam.
Kegiatan Operasi Yustisi gabungan ini dalam rangka penanggulangan Covid-19 dengan sasaran tempat keramaian seperti Fasilitas Umum dan Cafe, pembubaran Masyarakat yang berkerumun, memberikan teguran kepada pengelola Cafe yang tidak sesuai prokes, memberikan himbauan kepada masyarakat Kab Brebes untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, Razia Miras,petasan,Balap liar,Pengecekan Posko PPKM Skala Mikro serta pembagian masker.
Yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Brebes AKP Suraedi,SH.,MM. Dalam arahannya Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto S.Ik melalui AKP Suraedi,SH.,MM. menyampaikan ” Kita akan intens melakukan patroli, Sekaligus antisipasi kerawanan jelang makan sahur, sweeping dan himbauan tentang Protokol Kesehatan khususnya 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Serta membatasi mobilisasi dan interaksi “,Ucapnya.
Patroli mobile Star Mako Polres Brebes – Jl.Jendral Sudirman – Jl.Kaligangsa Kulon– Jl.WR Supratman – Jl. Jalingkut Brebes-Tegal – Jl.Jatibarang-Songgom dan Kembali ke Mako Polres Brebes.
” Personil yang Kami turunkan, Sat Sabhara 13 Personil, Sat Lantas 4 Personil, Sat Intel 4 personil, Sat reskrim 3 Personil, Sat Pol Air 2 Personil, Bag OPS dan Humas 3 Personil, TNI 5 Personil “, Ungkap Suraedi. (Lukito/Hms)