
Polda Jateng-Kota Semarang|Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang biasa di sebut tembakau Gorila di wilayah Kabupaten Boyolali.
Dalam keterangannya, Direktur Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur mengatakan bahwa Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.
” Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial IAS (29), warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, yang berperan sebagai penjual.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang sekaligus menjadi lokasi penyimpanan barang ” kata Dir Narkoba, Rabu (22/4)
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket tembakau sintetis dengan total berat 8,43 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone iPhone warna hitam, serta satu buah tas ransel warna hitam ” tambah nya.
Dir Narkoba juga menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seorang berinisial BAS yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Jadi Tersangka ini membeli barang tersebut seharga Rp1.000.000 dan menjualnya kembali dengan keuntungan sebesar Rp500.000 ” terangnya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut, untuk tersangka di jerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI. Subsider, dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jenis baru seperti tembakau sintetis ( tembakau Gorila) yang menyasar kalangan muda.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Narkoba Polda Jateng dalam menekan peredaran narkotika di Jawa Tengah, khususnya jenis tembakau sintetis yang saat ini cukup marak dan berbahaya. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
No Comments