Polresbrebesnews.com – Bertempat di Pasar Songgom Kec. Songgom Kab. Brebes Petugas gabungan TNI POLRI dan SatPol PP secara mobile system kembali menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid 19, Senin (18/1/2021). Hal ini terus dilaksanakan secara intensif mengingat perkembangan jumlah warga Brebes yang terkonfirmasi covid 19 masih terus bertambah.
Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mendisiplinkan para pedagang/pengunjung pasar dalam mematuhi protokol Covid 19 guna mengurangi dan memutus penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah Kec Songgom Kab. Brebes.
Bagi para pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial terutama kepada para pedagang/pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker. Kanit Dikyasa Iptu Ibnu S yang langsung turut serta dalam kegiatan Ops Yustisi menjelaskan penegakan pendisiplinan pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbub Brebes Nomer 64 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah hukum Polres Brebes sebagai wujud dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui Ops Yustisi. “Adanya Inpres serta Pebup yang mengatur penerapat protocol kesehatan diharapkan masyarakat lebih disiplin dan menyadari pentingnya protocol kesehatan seperti pakai masker, cuci tanagn diair mengalir dengai menggunakan sabun serta menghindari kerumunan,” ujara Iptu Ibnu.
Dalam kegiatan terjaring 42 orang pelanggar dan masing-masing telah diberikan sanksi sebagai pengingat agar tidak mengulangi pelanggaran kembali.
Iptu Ibnu menambahkan Pelaksanaan Ops Yustisi sendiri digelar minimal 3x sehari mengingat Brebes termasuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).