Polresbrebesnews.com – Puluhan personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah serta petugas kesehatan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 melaksanakan operasi yustisi di kawasan Pasar Induk dan Jalingkut Brebes, Minggu pagi(17/1/2021)
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kasat Sabhara AKP Suraedi mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan secara mobile dalam rangka penegakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu juga untuk menegakan disiplin warga tentang 5M di wilayah hukum Polres Brebes.
“Sasaran operasi ini yakni para pedagang di kawasan Jalingkut dan beberapa lokasi kerumunan warga. Sehingga diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti kebijakan pemerintah tentang PPKM guna mencegah penularan serta penyebaran bahaya virus corona,” katanya.
Suraedi menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Brebes Nomor : 360/ 0044/ 2021 tgl 10 Januari 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Corona virus Disease 2019 di Kab. Brebes, pihaknya bersama instansi terkait melakukan pembubaran kepada masyarakat yang berkerumun dan tidak menggunakan masker dihimbau untuk kembali pulang ke rumah masing-masing.
“sebanyak 30 orang pelanggar prokes berikan sanksi fisik karena tidak membawa masker saat beraktifitas di luar ruangan, kamimjuga lakukan pembubaran di beberapa titik lokasi diantaranya kalangan merpati di kaligangsa kulon,” kata Suraedi.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas yang berkeliling mobile tetap menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker. Selain itu juga dilaksanakan pemberian masker gratis kepada warga masyarakat.(HmsLkt)