BREBES – Tim gabungan dari Resor Mobile Polres Brebes dibantu Tim Jatanras Polda Jateng, berhasil membekuk lima perampok bersenjata api.
Dalam melancarkan aksinya, komplotan tersebut berhasil menggasak uang tunai Rp 20 juta, perhiasan emas 50 gram dan 6 smartphone.
Bahkan, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan komplotan itu sempat menyekap enam saksi.
Perampokan tersebut, menyasar sebuah rumah warga Desa Klikiran RT 01/ 01 Kecamatan Jatibarang pada Kamis (9/1) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.
Hal itu, terungkap saat Kasat Reskrim Polres Brebes menggelar konferensi pers di Mapolres, Senin (3/2) sore.
Kapolres Brebes AKBP M Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati mengungkapkan, terungkapnya aksi pencurian disertai dengan kekerasan hingga menyekap enam saksi terjadi setelah korban melapor ke polisi.
Awalnya, aksi komplotan masuk paksa ke rumah korban sekaligus saksi dengan cara mencongkel pintu teralis. Termasuk, mendobrak paksa pintu rumah korban dengan enam penghuni rumah yang semuanya perempuan.
Komplotan perampok, terdiri dari tujuh orang dan lima diantaranya sudah tertangkap. Yakni,
Eriady alias Pak Cik, 45, warga Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Kedua, Anwarudin alias Ipung Udin, 31, warga Dukuh Luwuk Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Ketiga, Susmulyadi alias Simul, 40, warga Desa Kedungtukang Kecamatan Jatibarang-Brebes.
Selanjutnya, Sumito, 63, warga Desa Klikiran Kecamatan Jatibarang-Brebes. Terakhir, Edi Priyono, 55, warga Jl Sultan Agung Kecamatan Brebes.
Sedangkan, pelaku atas nama Ajat Munandar, Yulianto alias Kiyer dan Rizal Efendi alias Gento Kriting sedang dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang.
“Dalam melancarkan aksinya, semua pelaku punya peran masing-masing. Yakni, mendobrak masuk rumah korban hingga menodongkan pistol rakitan, belati dan gunting untuk menyekap 6 korban sekaligus saksi,” ungkapnya kepada awak media.
Setelah mengikat tangan dan kaki para saksi, lanjut Resandro, pelaku juga membekap mulut korban menggunakan lakban coklat. Tujuannya, agar semua korban yang disekap tidak berontak dan menunjukkan tempat penyimpanan uang serta perhiasan.
Bahkan, pelaku memaksa saksi dan menodongkan pistol untuk mengancam supaya mau membuka brankas penyimpanan.
“Aksi komplotan perampok ini, terbilang rapi karena sebelumnya sudah ada yang melakukan pemetaan (menggambar-red) rumah yang menjadi sasaran. Termasuk, peralatannya juga sudah dipersiapkan secara matang untuk merampok korbannya,” ujarnya.
Resandro Handriajati menuturkan, selain mengamankan lima tersangka perampokan. Pihaknya mengaku, turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya.
Seperti, 1 dusbook smartphone merek Oppo Reno 6 warna hitam, 1 dusbook smartphone merek Infinix Hot 30i warna biru dan sejumlah pakaian milik saksi.
“Untuk barang bukti yang digunakan pelaku, kami amankan berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis SSI dengan pelurunya. Termasuk, 1 unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi G 1180 JB, 1 ikat lakban warna coklat, 2 potong kain motif batik, 1 senter warna putih biru, 1 kunci roda, 1 linggis warna biru yang semuanya digunakan saat perampokan dan menyekap korban,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lima tersangka dijerat pasal berbeda. Yakni, dua tersangka Eriady alias Pak Cik, 45 dan Anwarudin alias Ipung Udin, 31, dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHPidana Dengan ancaman dengan pidana penjarang paling lama dua belas tahun.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, Susmulyadi alias Simul, 40, Sumito, 63, dan Edi Priyono, 55, dijerat Pasal 365 Ayat
(2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana Dengan ancaman dengan pidana penjarang paling lama delapan tahun. (Hms)