Brebes – Petugas gabungan tim Resmob Polres Brebes dan tim Jatanras Polda Jateng menangkap dua pria diduga pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di bawah jembatan Desa Karangjunti, Losari. Kepada petugas kedua pelaku mengaku telah menghabisi korban dan membuang mayatnya di bawah jembatan.
Kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Mereka adalah Endang Herman Riyadi (57), warga Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dan keponakannya bernama Irfan Teguh Mei Triyana (26), Warga Desa Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Sedangkan korban adalah Endang Suprapti (51) warga Desa Kadurama Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
Pelaku Herman mengungkap, yang menghabisi korban adalah keponakannya, Irfan. Aksi sadis itu bermula saat korban mendesak Herman untuk menikahinya.
Mendapat permintaan itu Herman pun menolak dengan alasan sudah memiliki istri dan anak. Demikian pula, Herman juga mengetahui Endang juga masih memiliki suami.
“Awalnya saya kenalan dengan korban untuk menggadai sepeda motor. Lalu tidak lama, korban minta saya menikahinya. Saya menolak karena dia bukan siapa-siapa dan saya sudah punya istri yang juga seorang PNS di Pemkab Kuningan,” kata Herman kepada wartawan di Mapolres Brebes, Rabu (13/11/2024).
Permintaannya ditolak pelaku, korban lantas mengancam akan melaporkan Herman karena telah melakukan perkosaan dan penculikan. Ancaman ini membuat pelaku merasa takut.
“Saya kalut diancam mau dilaporkan. Padahal saya tidak pernah memperkosa korban. Lalu keponakan saya tidak terima dan akhirnya kami memiliki niat untuk menghabisi korbannya,” tambah Herman.
Dari ancaman itu lah mereka menyusun siasat untuk menghabisi korban.Kedua pelaku kemudian mengajak korban pergi menggunakan mobil rental. Di dalam mobil, kata Herman, Irfan mengeksekusi korban.
Korban dihabisi dengan sebilah pisau dapur. Irfan mengeksekusi korban dengan menusuknya di bagian dada, leher, dan tangan, hingga korban meninggal dunia. Melihat korban tewas, Herman langsung membawa korban dari Kuningan ke arah Brebes.
“Korban ditusuk di dada, leher dan tangan sampai meninggal. Kemudian mayatnya di bawa ke Brebes, dibuang dengan cara dilempar ke sungai dari sebuah jembatan di Desa Karangjunti Kecamatan Losari,” lanjut dia.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, mengatakan waktu pemeriksaan kedua pelaku ini mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku sudah mempersiapkan pembunuhan ini.
“Pembunuhan berencana dikenakan 340 junto Pasal 338 KUHPidana lebih subsider Pasal 181 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkas Resandro. (Hms)