Iming- Iming iPhone Baru, Remaja 15 Tahun di Brebes Jadi Korban Perdagangan Orang dan Prostitusi

Brebes – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Brebes menjadi korban perdagangan orang setelah dijanjikan hadiah iPhone terbaru dan gaji tinggi oleh seorang pria berinisial M I S (20). Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini memanfaatkan tawaran tersebut untuk mengeksploitasi korban secara seksual dan memaksa korban untuk terlibat dalam praktik prostitusi.

Kasus ini berawal ketika korban (sebut saja S) berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi media sosial OMI. Pelaku mengajak korban untuk bekerja dengan iming-iming gaji tinggi, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per hari, serta bonus iPhone. Tertarik dengan tawaran tersebut, S setuju untuk bertemu dan bekerja sesuai dengan kesepakatan.

Pada pertemuan pertama, pelaku mengajak korban berhubungan intim dengan alasan untuk memberikan hadiah iPhone. Setelah itu, pelaku membawa korban ke sebuah hotel di Brebes. Di mana korban mulai dieksploitasi lebih lanjut. Pelaku memasarkan korban melalui aplikasi Michat dengan tarif antara Rp 250.000 hingga Rp 700.000 per pelanggan. Dalam periode tiga hari, korban melayani enam pelanggan dengan total penghasilan sebesar Rp 2.350.000.

“Antara korban dan pelaku akhirnya bertemu di sebuah hotel dan pelaku menyetubuhi korban dengan iming – iming akan dibelikan Handphone. Dan selama korban dijual, pelaku tidak pernah memberikan uang sepeserpun dan justru uang hasil berhubungan dengan lelaki hidung belang digunakan untuk kepentingan pribadi” kata Kasat Reskrim kepada sejumlah awak media saat jumpa pers di Polres Brebes, Rabu (13/11/2024).

AKP Resandro mengatakan, kasus ini terungkap ketika orang tua korban, yang pada awalnya mengira anaknya pergi bermain. Mulai khawatir setelah korban tidak kunjung pulang. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah berusaha menghubungi korban tanpa hasil, pihak keluarga akhirnya mendapatkan informasi bahwa foto korban digunakan sebagai foto profil di akun Michat dengan nama akun yang disamarkan.

Pada tanggal 18 Agustus 2024, setelah berkomunikasi dengan akun tersebut, petugas kepolisian yang menyamar berhasil mendapatkan informasi lokasi korban di Hotel. Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kamar 118 hotel tersebut, di mana korban ditemukan dalam kondisi tertekan.

Pelaku, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dikenakan pasal tentang perdagangan orang, eksploitasi seksual, dan perlindungan anak. Berdasarkan hukum yang berlaku, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Pakaian milik korban, 3 (tiga) unit Handphone Merk Iphone Type 13 Warna Hitam dan Infinix, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type Aerox Warna Hitam beserta STNKnya,  Uang tunai sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar kwitansi pembayaran kamar hotel atas nama tersangka.

“Terhadap Pelaku dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 17 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberetantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 12 Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf e dan g Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah),” pungkasnya. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *