Kasat Lantas Polres Brebes Sosialisasikan Pemilik Odong-odong Bisa Dipidana dengan Ancaman 2 Tahun Penjara

Brebes – Menindaklanjuti keluhan supir angkudes dan angkot terkait maraknya odong-odong, Satlantas Polres Brebes gelar sosialisasi larangan odong-odong di jalan sebagai alat transportasi.

Acara yang dihadiri Kasatlantas Polres Brebes dan jajaran terkait tersebut dilaksanakan di Mapolsek Bumiayu, Kamis 13 Juni 2024.

Kasatlantas Polres Brebes AKP Rahandy Gusti Pradana menyampaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku, penggunaan odong-odong di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas.

“Odong-odong tidak dibenarkan digunakan untuk angkutan umum, karena bukan peruntukkannya,” ujar Rahandy.

Pemilik dan pembuat odong-odong juga bisa terkena pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun atau denda Rp24 juta.

Sebelumnya, supir angkot dan angkudes se Brebes Selatan melakukan audiensi dengan Polisi, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, Senin 10 Juni 2024 di Mapolsek Bumiayu.

Mereka mengeluh dengan banyaknya odong-odong yang beroperasi.

Kondisi ini membuat omset mereka menjadi menurun. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes Budi Dharmawan mengatakan, pihaknya telah sering melakukan operasi. “Bahkan secara administrasi, bupati melalui Sekda telah melarang penggunaan odong-odong,” ujar Budi. Budi menyebut, pihaknya telah mensosialisasikan kepada dinas pendidikan untuk tidak menggunakan odong-odong. Ia juga akan menindak tegas dan melakukan operasi gabungan untuk menertibkan odong-odong. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *