Brebes – Polres Brebes Polda Jawa Tengah bersama jajarannya berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan diwilayahnya dalam kurun waktu Maret 2024, melalui Operasi yang dilaksanakan yakni Operasi Pekat Candi 2024.
Adapun sasaran selama kegiatan operasi yang digelar 20 hari, dari 6 sampai 25 Maret 2024 tersebut, puluhan pelaku juga diamankan. Bahkan sudah dinaikan ketahap penyidikan dan ada juga yang dilakukan pembinaan.
Adapun sasaran dalam kegiatan Operasi Pekat tersebut diantaranya kejahatan peredaran Narkoba, Premanisme, Petasan, Perjudian serta penyalahgunaan minuman keras (Miras) tanpa ijin dan prostitusi.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq dalam keterangannya saat konferensi pers mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas Miras tanpa ijin, Perzinaan (Prostitusi) Narkoba, Premanisme dan Perjudian di Kabupaten Brebes. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Dari kegiatan tersebut Polisi juga mengamankan sebanyak 66 pelaku dan diantaranya 38 orang masuk tahap penyidikan dan ada juga dilakukan dengan pembinaan
“Sebanyak 41 kasus berhasil diungkap selama kegiatan Operasi berlangsung. 32 kasus dalam penyidikan lanjut dan 9 kasus dilakukan dengan proses pembinaan,” kata Kapolres Brebes, Rabu (27/3/2024).
Kapolres Brebes menyebut kegiatan ini tidak hanya berlaku selama operasi saja. Tetapi akan teruskan untuk menjaga Harkamtibmas di Kabupaten Brebes.
Terkait maraknya aksi perang sarung dan petasan, Kapolres Brebes menegaskan untuk para pelaku yang melakukan aksi yang meresahkan masyarakat tersebut akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan proses hukum.
“Kegiatan ini tidak hanya berlaku selama operasi saja, tetapi akan kita teruskan untuk menjaga Harkamtibmas di kabupaten Brebes,” terangnya.
Selain para pelaku, Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti kejahatan. Antara lain 801 Botol Minuman keras, 8 Unit Handphone, Uang tunai Sebanyak Rp. 1.579.500. Kemudian 3 Buah Senjata tajam, 1 Unit Senjata api mainan. 4 Unit Sepeda motor dan 300 Buah Petasan.
Selanjutnya Narkotika berupa 0,97 Gram Sabu-sabu, 5 Butir Merlopam serta ratusan obat terlarang lainya yang dijual dengan tidak melalui resep dokter.
“Para pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Hms)